Kuberita.com Diduga tidak profesional penyelenggara pemilu yang profesi sebagai pantarlih dibawah jajaran Komisi Pemilihan Umum dugaan planggaran Administratif kangkangi PKPU disalah Desa yang ada di Kecamatan Way serdang.23/02/2023

Diketahui panitia pencocokan pendataan pemilih, melakukan tugasnya hanya di atas meja, alias tembak sasaran jarak jauh membuat heboh masyarakat

Wagiman (55) mengatakan sejauh ini saya tidak pernah didatangi panitia coklit, tetapi ketika saya konfirmasi bahasanya sudah semua dicocokkan padahal tidak ada yang berkunjung ke rumah ucapnya.

Dikonfirmasi awak media ke pihak panitia pemungutan suara (PPS). Bungkam seribu bahasa tidak ada jawaban.

Awak media konfirmasi selanjutnya ke Panwaslu Kecamatan Alan mengatakan sebelum lembaga sosial mempermasalahkan ini, Kami Pengawas pemilu sudah menemukan dan bukan satu tetapi ada empat pantarli melakukan hal yang sama ujarnya

Temuan itu sudah kami sampaikan dengan Bawaslu Kabupaten Mesuji, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan tutup Alan mewakili Ketua Panwaslu Kecamatan Way serdang.

Panwaslu Kec. Way serdang dalam pengawasanya mendapatkan temuan dugaan planggaran administrasi pemilu yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 406 dan PKPU no 7 tahun 2022 pasal 19 ayat 2.

Pristiwa tersebut terjadi Pada siang hari pukul 11 : 00 wib. dalam faktanya pantarlih beserta PPS melakukan pendataan di sekretariat PPS, melakukan Pencocokan dan penelitian tanpa mendatangi pemilih secara langsung atau mencoba berkomunikasi menggunakan video call. Serta stiker tidak di tempel dan menumpuk di sekretariat PPS.

Panwaslu kec way serdang melakukan pnelusuran lebih lanjut dalam hal ini menurut keterangan Ketua PPS si ( P ) menjelaskan ” bahwa hal tersebut di lakukan karena SE KPU Nomor : 328/PL.01.02-SD/181/2023 yang di dalamnya memuat isi tidak boleh melakukan coklit di tanah register 45 dan coklit di lakukan sesuai alamat pada fom model A pantarlih” ujarnya.

Prilaku yang di lakukan oleh para terduga merugikan dan menciderai peraturan dan regulasi serta hal yang di lakukan tidak sesuai dengan asas validasi karena tidak bisa mengetahui apakah pemilih sudah meninggal/ disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *