Kuberita.com Polres Tulang Bawang Barat (TBB) Mewakili Polda Lampung pecat 3 anggota polisi, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polisi Republik Indonesia (POLRI) akibat melakukan pelanggaran Kode Etik Berat (KEB).
Di pecahnya anggota Polri berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Polda) No:KEPADA / IV/2022, No. :KEPADA /747/X/2021 dan Nomor:KEPADA/136/II/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PADA) dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.
“Kepala Polda Provinsi Lampung Irjn. Drs. Hendro Sugianto, M. M” Pelaksanaan dilakukan secara inabsentia karena pelanggar tidak hadir, berkaitan hal tersebut secara resmi ketiga oknum polisi tersebut tidak lagi berdinas di institusi polri sejak tanggal 25./05/2022.
Dan Selanjutnya Kapolres TBB AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK, M.M mengatakan mengenai upacara PTDH, itu merupakan tindaklanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melanggar ucapnya
Dan kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, serta pidana tutur Kapolres TBB Tanggal 25 Mei 2022.
Pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota tersebut mengkonsumsi narkoba dan pelanggaran berupa Disersi seperti Brigpol AY mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Bribka BA pelanggaran Disersi selama 20 bulan dan Brigpol AS Disersi 30 bulan ucapnya
Kapolres menegaskan organisasi Polri tidak akan mentolerir bagi anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang serta merugikan masyarakat pungkasnya
Diapun mengatakan 3 personel dari 323 anggota polres Tulang Bawang Barat menjadi catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kenerja dalam bertugas.
Sunhot berharap agar tidak ada lagi personil nya yang melakukan kesalahan, iya menekankan agar seluruh anggotanya tidak ada lagi melakukan kesalahan serta merugikan masyarakat pungkasnya(yandri)
