Kuberita.com Masyarakat Kabupaten Mesuji Kecam dan Keluhkan Alun -Alun Simpang -Pematang, kumuh acak acakan serta tidak mencerminkan kelestarian penghijauan seperti program pemerintah sebelumnya Jum’at 27 Mei 2022
Padahal Sebelumnya alun-alun dibuat pemerintah daerah tempat penghijauan untuk aktivitas berolahraga mencerminkan alam dan kebugaran untuk masyarakat Mesuji, akan tetapi sekarang faktanya sudah berubah fungsi menjadi pasar tradisional kumuh, kusam, kusut, serta bisa menimbulkan penyakit bahkan sampah berserakan dimana-mana., serta yang lebih anehnya lagi banyak sarana dan prasarana sudah dirusak serta fasilitas turnamen olaraga dibuat tempat masak hasil pantauan media dilapanagan.
Lapor Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Peristiwa ini banyak jadi sorotan masyarakat sekitar, Karena Fasilitas Olaraga setiap minggu ketika libur daerah penhijauan alun-alun sekarang sudah jadi seperti Pasar tradisional dimana sudah banyak bangunan berdiri di dalam taman alun alun tersebut
Elkri Pengunjung Sangat menyangkan lingkungan alun-alun dijadikan ahli fungsi bahkansudah tidak pantas lagi disebutkan alun-alun, mana kurang bersih bahkan pagarnyapun kumuh dan jorok padahal ini pusat percontohan wajah Kabupaten Mesuji ucapnya.

Sumber lain Ridwan (34) pengunjung ia menceritakan dulu setiap hari minggu banyak anak anak beserta keluarga lari pagi berolaraga karena udaranya sangat segar, kalau sekarang bau serta sampah berserakan serta bangunan pedagang seperti pasar, bahkan mereka sudah tidur bertahun tahun ditempat lokasi penghijauan
Dia mengatakan Sampah masih menumpuk di beberapa sudut alun-alun, bahkan di siring, got itu sangat memperihatinkan padahal disekitar itu lingkungan anak sekolah, kalau keadaannya seperti itu gimana anak didik mau sehat ucapnya
Lanjut Walaupun Meski pedagang terlihat membuang sampah sealakadarnnya, tetap saja alun-alun tidak terawat sudah seperti pasar tradisional apalagi terlihat pagarnya yang berlumut dan berbauk tak sedap’Bahkan Air mancurnya juga sudah mati. Kolamnya juga sudah banyak sampahnya. Jijik jadinya.”
Iya berharap PJ Bupati Drs. Sulpakar. M.M mengembalikan fungsi semula di hijaukan kembali alun-alun Simpang-Pematang, Agar menjadi Kebanggaan Masyarakat Bumi Ragab Begawe Caram Pungkasnya
kita lihat dimana mana Alun-alun merupakan suatu lapangan terbuka yang luas dan berumput yang dikelilingi oleh jalan dan dapat digunakan kegiatan masyarakat yang beragam sedangkan fungsi alun-alun alun–alun melambangkan ditegakkannya suatu sistem kekuasaan atas suatu wilayah tertentu, sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos). Kedua, berfungsi sebagai tempat perayaan ritual atau keagamaan.

Dan dia Sangat menyayangkan taman sudah berubah fungsi nya kumuh, kami meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi taman tersebut dan menata pedagang yang tempat sudah ada di taman disediakan pemerintah tuturnya.
Wakil Rakyat Menambahkan Alun-Alun Sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Resapan Air.
Contoh Khusus Area alun alun biasanya difungsikan sebagai area ruang terbuka hijau, paru paru kota dan daerah resapan air. Pepohonan rindang di alun alun dapat menurunkan temperatur di wilayah sekitar sampai 3°C. Di sekitar alun alun kota Yogyakarta banyak ditanam pohon beringin. Pada musim kemarau, banyak sumur dangkal di berbagai wilayah mengalami kekeringan. Sumur sumur dangkal di sekitar alun alun tidak pernah kering sepanjang tahun, berkat keberadaan pohon pohon beringin.ucapnya
Dikonfimasi melalui Whaasap Dinas Lingkungan Hidup Purwanto Mengatakan Hasil koordinasi dg bidang teknis bahwa RTH adalah ruang ruang dalam kota atau wilayah yg lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dlm bentuk area memanjang jalur di mana dlm penggunaanya lebih bersifat terbuka .Jenis RTH publik termasuk taman kota taman pemakaman umum dan jalur hijau sepanjang jalan , sungai dan pantai .Sedangkan yg termasuk RTH privat antara lain kebun , halaman rumah , gd milik masyarakat , swasta yg di Tanamin penghijauan .Katanya
Dan untuk lebih jelasnya terkait bangunan alun alun sp pematang dan siapa yg awal yg menempatkan pedangang kaki 5 dan boleh tidak nya di isi pedagang saya sarankan untuk koordinasi ke PUPR . di wakktu yang berbeda, awak media menghungi Kepala Dinas PUPR Ridwan beliau menyarakan tanya Dinas Perkim,?
Mungkin 2020 alun alun itu kabarnya direhavitalisasi kabar angin !
Ditempat yang berbeda melalui via Hpn, mengatakan Alun-Alun Simpang-Pematang selama ini kami tidak pernah menarik Retribusi atau Salarnya, kami malah diminta bantu mengambil sampah dari alun -alun simpang namun kami tidak mengelola pelayanan sampahnya Tutur Eka
Tokoh Masyarakat H. Tumit tidak seharusnya Bupati Mesuji Membiarkan ini berlarut-larut, alun-alun dibuat jelas peruntukannya, Walaupun dijadikan ladang bisnis, masyarakat boleh berdagang bukan berarti dibiarkan melanggar aturan, “Sedangkan Simpang-Pematang Ibu Kota Kabupaten Mesuji, Kalau Ibunya sudah Rusak apa lagi anak anaknya pasti akan jadi carut marut Ucap Pak H.
Dia juga berpesan Kepada Aparat Penegak Hukum, untuk menrtibkan Alun-alun Mengingat giat-giatnya Pemerintah Pusat memutus penyebaran Covid 19, bukankah kami masyarakat selalu di mengingatkan menjaga kebersihan, apakah Alun-alun mencerminkan hal itu! Tutup H. Tumit
Sumber lain Masyarakat pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya menyarankan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji jalan jalan ke Alun-Alun Desa Bujung Buring dan Desa Hadimulyo, Anggaplah Setudi banding OpD yang mewakili, apakah di Kecamatan Simpang Pematang Kurang Lapak Pasar sehingga Alun Alun jadi Pasar tradisional tidak tau aturan juga oknum oknum pedagang nya, itukan Rumah Dinas Bupati Mesuji ucap warga
Tempat terpisah pedagang (P) mengatakan pihaknya dalam hal ini pedagang kaki 5, seluruh disini mengatakan kami tidak numpang dilapangan ini kami bayar Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji sampah kami bayar, tempat Lokasi kami sewa, dan Listrik kami bayar, Bukan Gratis kami disini bayar salah satu pedagang)(Red/El/din/jak)
