KUBERITA.COM Dugaan Mar-up Alat kerja Kantor serta perjalanan dinas pengawasan selama tahapan pemilu 2024 panwaslu Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Lampung(6/5/24)

Hal menjadi kecurigaan selama tahapan pemilu banyak kegiatan dilaksanakan di Kabupaten, sehingga angaran supervisi ke Desa- Desa terlampau tidak dilakukan sebagai mana mestinya
Menduga tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum NOMOR 33/BAWASLUISJIHK.01.00/1X/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sumber pengawas kelurahan atau Desa yang tidak mau disebutkan namanya, selama tahapan pemilu presiden ataupun legislatif belum ada secara kewajiban anggota Panwaslu Kecamatan Mesuji berkunjung ke Desa secara berkala sesuai dengan rancangan anggaran pengawasan terangnya.
Lanjut apalagi Desa bagian mesuji atas bisa dikatakan Desa yang terisolir jauh dari ibukota Kecamatan, padahal kami sebagai PKD sempat bingung bagaimana penyerapan perjalanan dinas dan seperti apa pelaporannya.
Seperti contoh nyata asupan vitamin hak kami saja, jelas itu tidak direalisasikan sesuai selama 12 hari, dan bahkan ada yang benar tidak diberikan hak nya.
Dan ad lagi pemberian perjalanan dinas pengawasan kami, itu tidak sesuai dengan PKD yang ada di Kecamatan Lainnya kok bisa
Terpisahkan Kordinator sekretaris Andre Alendra untuk penyerapan Rp. 11.2 Miliar Belum mulai penyerapan. Lampung serentak di akhir Mei atau awal Juni
Lanjutkan Andre Alendra Konsekwensi tanggung jawab harus runing sesuai tahapan, meski belum realisasi anggaran.
Dan Anggaran panwascam tdk sama perbulan di setiap tahapan. Bergantung kebutuhan dalam tahapan yang lagi berjalan tegas Sekretaris Andre
