Kuberita.com Badan Pemeriksa Keuangan Biasanya Setiap tahun Ahir Desember Selalu mengegerkan instalasi pemerintahan yang berkaitan dengan Keuangan Negara, Lembaga yang paling disegani setiap organisasi pemerintahan daerah tetapi kinerjanya jarang membuahkan hasil.

Sebaliknya Pertanda Buruk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), disinyalir menerima suap dari banyak pihak, salah satunya yang diungkap KPK dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Hendra Nur banyak menerima suap setelah penyidik KPK memeriksa 2 saksi pada Jumat (20/5/2022). Kedua saksi dimaksud adalah mahasiswa bernama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Kedua saksi itu diduga ada hubungan dekat dengan Hendra Nur.hal Brovo8news.com

“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/5/2022). Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Kedelapan tersangka itu, yakni Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dan mereka dijerat pasal terkait pemberi suap.

Sementara empat tersangka lain sebagai penerima suap, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Tersangka Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Dalam kasus ini terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Para tersangka pemberi suap dijeral Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, dikenakan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *