Kuberita.com Asap bergumpal di tengah kampung di isap warga diduga masuk rumah sakit Diduga korban akibat tobong arang selalu berjatuhan dari hari kehari Dasa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya (21/03/23)
Ditanya Terkait tindakan Dinas Lingkungan Hidup Terkait Asap, meresakan masyarakat Agung mengatakan ” Oo itu kami tinggal turunkan tim aja., Insya Allah Minggu ini turun “Jumat tim turun dan Yg turun bukan cuma kami. Ada Satu pintu, Perindag, Kecamatan, Desa dll
Lanjut Agung kepada awak media “Lo dah baca surat edaran blm?
Coba baca poin 10
Gpp sampaikan klo DLH sdh buat edaran bupati tuturnya
Iya memberi info lain, ini katanya Terkait pencemarn yg sama tim sdh turun di Way Serdang dan Tanjung raya. Utk Mukti karya dijadwalkan Jumat ini katanya
Ditegakkan pada awak media dengan Lantang “Tinggal Lo konfirm ke pemerintah desa dan camat, apakah mereka menindaklanjuti surat itu atau tidak pungkasnya.
Spr mengatakan usaha tidak ada yang melarang, buat tobong arang tidak ada yang melarang tetapi kalau merugikan orang lain apakah itu tidak dilarang sesuai aturan bermasyarakat ucapnya.
Lanjut sudah hampir dua bulan penderitaan masyarakat menghirup asap tebal setiap hari, Dan sudah beberapa korban dilarikan kerumah sakit dari Orang tua sampai Balita tutur spr
Kami berharap keadilan kepada Kapolres, Pemerintah Daerah, mencarikan solusi terbaik atas musibah yang menimpa masyarakat Desa Mukti Karya, karena ini sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Desa tuturnya.
Siswadianto merasa keberatan, sejak Tobong arang beroperasi kami sudah menolak karena asap lansung menyerah pernafasan ucapnya.
Sumber lain Berharap Pj Bupati Mesuji Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga kerja sangat lambat, padahal ini Darurat bukan masalah biasa, kalau sudah ada korban sampai meninggal dunia ingin turun percuma ucap warga
Diketahui Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin S.sos
Poin 9. Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan pengendalian terhadap
pencemaran udara yang terjadi maka akan diterbitkan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda
administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan
perizinan berusaha (penutupan usaha) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Poin 10. Diminta kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji
untuk melaksanakan surat edaran ini dan menertibkan pelaku usaha yang mengakibatkan keresahan
masyarakat, akibat dampak pencemaran lingkungan dan gangguan lingkungan di wilayah masing masing.
