Kuberita.com Joko Widodo Presiden Indonesia menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.

Dan tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023.

Hal itu tertera di Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin – Jumat. Selain itu juga jam istirahat pada masa jam kerja sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit Senin sampai dengan Hari Kamis.

Namun dari Perpres ini Presiden memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meliputi fleksibel secara lokasi atau secara waktu.

“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” tulis Pasal 8 pada halaman tersebut.

Akan tetapi nantinya PPK atau pimpinan instansi yang akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.

Lanjut, mengenai tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk jenis pekerjaannya nantinya juga akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Namun ASN yang bekerja secara fleksibel ini tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.

Walaupun demikian dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.

Lalu kepolisian, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *