Kuberita.com Diduga Terancam Lumpuh Penyelenggara Pemilu 2024, Dengan Hormat Harap Evaluasi Presiden

Diduga gagal paham penyelenggara pemilu menjadi Masalah nasional disoroti masyarakat seperti mengabaikan Undang undang No 7 Tahun 2017 dengan padatnya Tahapan pemilu di Indonesia.(3/6/23)

’Baca !!! OTT Amankan 25 Orang Sita Miliaran Rupiah KPK

Alsa Dwi Hadi SH mengatakan Diduga menjadi masalah Nasional Rekruitmen Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, yang mendaftarkan diri bukan hanya Sumber Daya Manusia dari Lembaga Bawaslu yang AMJ nya berahir.

 

Akan tetapi yang lebih diluar dugaan pendaftarnya dari Lembaga Aktif Seperti KPU, Staff KPU, PPK, Staf PPK, Bawaslu, Staf Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Staf Panwaslu, Tenaga Ahli PKH (Kabupaten, Kecamatan, Desa) Tenaga Ahli Desa, (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa) serta masih Banyak SDM Lembaga Negara yang ikut Daftar di Bawaslu diketahui pihak pihak terkait Lahir dari Regulasi Undang undang di Republik Indonesia ujar Alsa di Tanggerang.

 

Lebih lanjut banyak pasal yang dilanggar, sudah tidak dalam profesional serta bertanggungjawab sebagai penyelenggaraan negara demi mengejar kepentingan personal sehingga tidak kawatir meningggalkan tahapan pemilu tuturnya.

Dan setahu saya setiap Lembaga Negara melahirkan sebuah aturan yang muaranya ke profesional serta tanggungjawab dalam menjaga citra Lembaga, saya contohkan penyelenggara pemilu berhari-hari tidak masuk dikarenakan ikut mekanisme proses rekruitmen apakah itu tidak melanggar asas sebagai penyelenggara pemilu pungkasnya.

Kita contohkan lagi, Adapun tugas dan fungsi Pendamping Sosial meliputi : Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM PKH dan masyarakat umum secara berkala katanya

Dan apalagi penyelenggara pemilu lebih extrim lagi seperti KPU, PPK, Panwaslu Kecamatan, serta Sumber daya dilingkungan Penyelenggara Pemilu dengan tahapan pemilu yang sudah sangat padat melenggang meninggalkan kantor pekerjaan mengejar keinginan pribadi bukan mengutamakan kepentingan Umum ini sudah jelas melanggar Kode Etik sebagai penyelenggara Negara katanya

Alsa berharap Presiden,Menteri dalam Negeri, Menteri Polhukam sertai Lembaga yang bertanggungjawab dalam keamanan serta kenyamanan dalam menjaga pemilu 2024 untuk membuat aturan dan direalisasikan dengan tegas bukan hanya bunyi pasal yang di bacakan tidak diterapkan secara profesional ujar putra kelahiran Jakarta

Melanjutkan Serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saya menduga dengan ikut serta berlomba lomba mendaftarkan diri penyelenggara Pemilu mengikuti proses rekruitmen Bawaslu saya fikir sudah menciderai sumpah janji UUD 45, serta UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum seruan nya

Dan yang terhormat Bpk. Presiden Ir. H. Joko Widodo demi ketertiban pemilu 2024, dapat segera memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak mentaati regulasi tutup Dwi Hadi SH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *