kuberita.com Tumpukan Material di jalan negara wilayah moroseneng register 45 menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan Kabupaten Mesuji Lampung. (20/11/22)
Menumpuk material di jalan mempersempit jalan utama antar provinsi ini diduga sangat membahayakan lalulintas.
lni perlu dicatat, hal tersebut melanggar dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juga rupiah.
Jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat.
Namun realita yang ada, jalan raya Wilayah Kabupaten Mesuji Lampung seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material gara-gara ada proyek pembangunan pihak rekanan.
Terpantau awak media Hal ini kerap dilakukan oleh Pelaksana – pelaksana Proyek Jalan, hingga warga yang tengah merencanakan pembangunan menjadi kekhawatiran kecelakaan karena jalan jadi sempit, bahkan batu besar ditumpuk bersama pasir.
Alek mengendarai mobil pribadi pernah belajar di salah satu Universitas ternama di jakarta mengatakan Dampak menumpuk material di jalan
Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk.
1. Merusak jalan
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.
2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.
3. Bisa bikin pengguna jalan celaka
Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.
Iya juga menjelaskan Melanggar Aturan
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.
Makanya kita berharap pada instansi yg terkait dapat mencari solusinya, apalagi Proyek ini tidak memakai papan plang Proyek
