Kuberita.com Mesuji Lampung- jadi pusat perhatian bangunan liar yang didirikan oleh pedagang buah dihalaman pasar modern Simpang Pematang. 5)6/22)
Berdasarkan informasi sebelumnya sudah dua kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Perindag) jaman mantan Bupati Mesuji H. Saply Th, namun surat tersebut hanya dianggap tidak berarti apa-apa oleh pedagang pasar.
Sedangkan realisasi dari pemerintah daerah Kabupaten Mesuji sendiri tidak ada tindakan yang tegas terkait pedagang yang mendirikan bangunan ditempat yang terlarang.
Sugeng (50) pengunjung pasar modern Simpang Pematang mengatakan kalau sekarang kondisi pasar sudah memperihatinkan jauh berbeda dengan Pasar unit dua, setelah dibangun pasarnya bersih enak dan rapih, lah ini kumuh bangunan merajalela ditempat yang dilarang, apa lagi pedagang buah membuat bangunan sudah memakan badan jalan sehingga selalu membuat kemacetan karena jalan menyempit katanya.
Lanjut seperti di depan rumah sakit Puri Husada kebanyakan pengunjung rumah sakit berhenti di pinggir jalan, kalau saat itu ada juga yang berhenti sembari membeli buah udah pokonya ruwet urusan jalan pasti’ macet karena penyempitan pungkasnya
Iya berharap dengan hormat untuk Penjabat Bupati Mesuji yang baru, agar bisa memberikan solusi serta mengembalikan nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga semua masyarakat lingkungan sekitar Kabupaten Mesuji bisa merasakan kenyamanan saat pergi kepasar.
Dikonfirmasi ke Kepala dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Mesuji melalui via WhatsApp belum memberikan jawaban walaupun di informasi WhatsApp keterangan Kalimat konfirmasi hanya dibaca Belum direspon, akhirnya berita ditayangkan dulu menunggu informasi selengkapnya di tayangkan kembali. jamsya
